Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain https://www.legalkeluarga.id/
The 5-Second Trick For Pengacara perceraian
Internet 2 hours 26 minutes ago peterv346njd3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings